BKPP Laksanakan Bimtek SAP Berbasis Akrual dilingkungan SKPD Kota Banda Aceh



Banda Aceh - Berbagai upaya terus dilakukan oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Banda Aceh, guna mengoptimalkan kinerja dilingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh. Sejak Januari s/d Nopember 2015, BKPP terus melakukan berbagai diklat teknis sesuai kebutuhan, sebut saja diklat teknis pengelolaan barang daerah, manajemen pelayanan prima, kehumasan, photografer, sistem informasi kepegawaian, tata naskah dinas, Standar Pelayanan Publik, Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, Diklat Teknis e-PUPNS, Bimtek Manajemen ASN, Bimtek Pengendalian Resiko, Bimtek Penyusunan Renstra, Bimtek Penyusunan LAKIP, Diklat Teknis Capasity Building Aparatur Sipil Negara.

Selasa, 24 Nopember 2015 Kembali melakukan Diklat Teknis Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) berbasis Akrual bertempat di Aula Pemko Banda Aceh Gedung C selama 2 hari kerja. Kegiatan ini diikuit oleh 39 SKPD dengan menghadirkan narasumber dari Pejabat Kanwil Direktorat Perbendaharaan Aceh Bapak Syahrawi Munthe, S.Mn,SST, Ak, M.Ak serta Basri, SE, M.Si Kabid Akuntansi DPKAD Kota Banda Aceh.

Kegiatan ini dibuka langsung Oleh Bapak Sekda Kota Banda Aceh, Ir. Bahagia, Dpl, SE. Dalam sambutan tertulisnya, Bapak Sekda memberikan apreasia atas inisiatif BKPP melakukan Kegiatan ini. Lebih lanjut beliau mengatakan SAP berbasis Akrual dalam rangka menindak lanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 dimana kewajiban entitas pelaporan harus dicatat dan disajikan dalam laporan keuangan pada saat terjadinya transaksi tersebut.
Kegiatan ini juga dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang bekualitas dan akuntabel. Dalam 7 Tahun terakhir kualitas Laporan Pertanggungjawaban keuangan Pemerintah Kota Banda Aceh mengalami perbaikan yang cukup sigkifikan hal ini dapat dibuktikan dengan keberhasilan Pemerintah Kota Banda Aceh meraih 7 Kali berturut-turut WTP dari BPK-RI atas LKPD Tahun 2008-2014.
Sementara Kabid Diklat Dra Nurhasanah M Si, Kabid Diklat BKPP Kota Banda Aceh berharap agar seluruh peserta yang mengikuti Bimtek ini benar-benar menyerap ilmu yang diajarkan oleh Narasumber. Adapun materi yang diajarkan meliputi; Pengetahuan Dasar Akuntansi, Konsep Dasar Akrual Basis, Bagan Akun dan Penjurnalan, Simulasi Penyusunan Laporan Keuangan SKPD berbasis Akrual, Kebijakan Pemerintah Kota Banda Aceh serta Sistematika Penyusunan CaLK SKPD

Kakanmenag Aceh Singkil Study E-Kinerja PNS



Banda Aceh - Dalam rangka menindak lanjuti UU No.4 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dimana Kementrian antar lembaga dan Pemerintah Daerah dituntut untuk melakukan terobosan dan Inovasi guna terwujudnya e-Goverment.

Dasar ini pula mengilhami Drs Salihin Mizal, MA Kepala Kementrian Agama Kabupaten Aceh singkil untuk mendalami program e-kinerja PNS yang telah berlangsung sejak Tahun 2012 dilingkungan Pemko Banda Aceh.

Kamis,  26 Nopember 2015, Salihin yang juga mantan Ketua BKPRMI Kabupaten Aceh selatan bertandang pada UPTB Penilaian Kinerja PNS/E-Kinerja PNS guna melakukan silaturrahmi serta konsultasi terkait penerapan e-kinerja PNS dilingkungan Kementrian Agama Kabupaten Aceh Singkil.

Kegiatan yang berlangsung kurang lebih satu jam diterima langsung oleh Muhammad Syarif SHI MH Kepala UPTB Penilaian Kinerja PNS/E-Kinerja  diruang kerjanya. Diskusi mengalir dengan cair, Tak disangka pada saat sama-sama aktif di DPW BKPRMI NAD dibawah kepemimpinan Drs Bustami Usman MSi kurang lebi sepuluh tahun yang lalu. Akhirnya dipertemukan.

Syarif memberikan apresiasi atas rencana Kemenag Aceh singkil untuk melakukan terobosan di bidang pembinaan Sumber Daya Aparatur, Kepegawaian dan Tata Laksana.
"Semua berawal dari mimpi. Semoga saja pertemuan ini menjadi awal untuk menata kelembagaan, kepegawaian dan tata laksana dilingkungan Kementrian Agama Aceh Singkil," cetus Salihin.

Wakil Wali Kota dan Sekda Tanam Pohon di RTH Lambung



Banda Aceh – Wakil Wali Kota Banda Aceh Drs H Zainal Arifin bersama Sekda Ir Bahagia Dipl SE dan sejumlah Kepala SKPK melakukan gotong royong dan penanaman pohon di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Gampong Lambung, Meuraxa, Jumat (27/11/2015).

Menurut Kadis Pekerjaan Umum (PU) Pengairan Aceh Ir Syamsul Rizal, gotong royong dan penanaman pohon pada hari ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam  rangka memperingati Hari Bakti PU ke-70. “Selain itu, kita juga menggelar sejumlah kegiatan lainnya seperti jalan santai dan lain-lain,” katanya.

Peringatan Hari Bakti PU ke-70 2015 mengambil tema "Dengan Semangat Juang Sapta Taruna, Kita Tingkatkan Pelayanan Infrastruktur Pekerjaan Umum yang Handal dalam Mendukung Indonesia yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian berlandaskan Gotong Royong".

Wakil Wali Kota Zainal Arifin dalam sambutannya yang disampaikan oleh Sekda menyebutkan, RTH Lambung dulunya termasuk dalam area yang terkena Tsunami. “Empat tahun lalu, Kementerian PU memberikan bantuan dana penghijauan untuk kawasan ini, dan tanahnya kita yang siapkan, sementara pengelolaannya dilakukan oleh masyarakat,” katanya.

Dalama rencana tata ruang nasional, sambung Sekda, setiap daerah diharuskan untuk menyediakan minimal 30 persen dari total luas wilayahnya sebagai Ruang Terbuka Hijau, dan saat ini Banda Aceh telah mampu merealisasikan sekira 23 persen. “Tantangan yang kita hadapi area kota yang terbatas disamping anggaran yang diperlukan mencapai Rp 35 miliar per tahun,” kata Sekda.

Pada kesempatan itu, Wakil Wali Kota Zainal Arifin menanam sebatang bibit pohon Biola Cantik, sementara Sekda Bahagia menanam pohon Sepatu Dea. Sejumlah Kepala SKPA dan SKPK juga terlihat ikut menanam bibit pohon di RTH Lambung seluas dua hektare tersebut. (Jun)

JSI: Illiza Kandidat Kuat Wagub Aceh



Banda Aceh-Hj. Illiza Sa'aduddin Djamal, SE yang kini menjabat sebagai Walikota Banda Aceh mulai disebut-sebut sebagai calon kuat Wakil Gubernur Aceh ke depan. Hal ini tentunya tidak terlepas dari keberhasilannya selama menjadi Walikota Banda Aceh yang mengusung visi sebagai Model Kota Madani.

Pengamat politik Aceh, Aryos Nivada mengungkapkan hasil survei yang dilakukan oleh Jaringan Survey Inisiatif (JSI) di tiga daerah di Aceh, Illiza mejadi salah satu kandidat kuat Wakil Gubernur Aceh.

Hal tersebut diungkapkan Aryos saat menjadi narasumber dalam sebuah diskusi publik yang digelar di Banda Aceh, Jumat (12/6/2015).

Hal inilah yang membuat sekecil apapun kekurangan Illiza akan selalu dijadikan senjata bagi lawan politik dalam upaya menurunkan elektabilitas Illiza.

"Sebagai lawan yang dianggap berat pada Pilkada mendatang tentu (Illiza) akan dihajar habis-habisan,” katanya.

Sementara itu Illiza yang dimintai tanggapannya mengatakan saat ini dirinya sedang berjuang untuk dapat menjalankan amanah yang maha berat ini dengan sungguh sungguh. Semoga dapat menyelesaikan tugas dengan Khusnul khatimah.

"Tentang kedepan saya hanya berserah diri kepada Allah agar apapun yang menjadi ketentuan Allah terhadap diri saya yang saya rindukan apapun itu yang dapat membawa saya dekat dengan Allah," kata Illiza. (Mah)

Hukuman Cambuk Bukan Untuk Menertawakan Pelaku




Banda Aceh – Empat wanita dan tiga pria dikenakan hukuman cambuk karena melanggar Qanun nomor 14 tahun 2003 tentang Khalwat (mesum). Prosesi yang digelar di Komplek Masjid Al-Badar, Gampong Kota Baru, Kuta Alam, Jumat (12/6/2015), menyedot perhatian ratusan warga.

Sebelum pelaksanaan hukuman cambuk, Ustaz Ridwan Ibrahim dari Dinas Syariat Islam Banda Aceh menyampaikan tausiah singkatnya. “Uqubat cambuk ini bukan untuk menertawakan pelaku, tapi sebagai bahan pelajaran bagi kita semua. Apapun yang kita lakukan ada konsekuensinya.”

Ustaz Ridwan mengajak hadirin untuk mengingat kembali kembali firman Allah. “Allah telah memuliakan kita menjadi manusia. Allah telah berikan akal pikran, hati nurani, agama, tuntunan berupa Al-Quran dan ribuan nabi untuk mengingatkan manusia agar tetap mulia.”

“Siapa yang tidak bisa menjaga eksistensinya sebagai manusia, maka Allah rendahkan martabatnya, lebih rendah daripada binatang. Kecuali bagi orang-orang yang beriman dan beramal saleh, mereka akan mendapatkan 'bayaran' secara terus menerus yang tiada habisnya.”

Menurutnya, para pelanggar syariat yang dicambuk hari ini sudah mendapatkan hukuman di dunia. “Mudah-mudahan para pelaku sadar, tapi ingat ini tidak menghindarkan siapaun pelakunya dari api neraka kecuali dengan taubat nasuha.”

Hukuman cambuk ini, sambungnya juga merupakan amanah konstitusi. “Pemko Banda Aceh komit menjalankannya, dan ini bukti bahwa kita sungguh-sungguh menegakkan syariat islam di Banda Aceh.”

Masih menurut Ustaz Ridwan, para pelaku khalwat yang ditangkap dan dicambuk hari ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat. “Beberapa orang masih dalam proses persidangan. Sebelumnya sebagian dari mereka sudah kita nasehati, tapi Allah belum memberikan hidayah bagi mereka,” pungkasnya.

Turut hadir pada prosesi hukuman cambuk yang berlangsung di bawah pengawalan ketat aparat keamanan ini antara lain Sekdako Banda Aceh Ir Bahagia Dipl SE, Asisten Administrasi Umum Setdako Banda Aceh M Nurdin SSos, Kasatpol PP/WH banda Aceh Yusmadi dan Kajari Banda Aceh Husni Thamrin serta puluhan awak media cetak maupun elektronik. (Jun)

JSI Gelar Diskusi Publik Soal 'Jam Malam'




Banda Aceh - Jaringan Survey Inisiatif (JSI) menggelar Diskusi Publik bertajuk "Simpang Siur Instruksi Wali Kota Banda Aceh Terhadap Jam Malam", Jumat (12/6/2015) di Aula Lantai IV Gedung A Balai Kota Banda Aceh.

Menurut Direktur Eksekutif Jaringan Survey Inisiatif, Ratnalia Indriasari, diskusi ini digagas JSI bersama Pemko Banda Aceh terkait banyaknya pro-kontra terhadap Instruksi Wali Kota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Penertiban Pelayan Tempat Wisata/Rekrasi/Hiburan, Penyedia Layanan Internet, Cafe/Sejenisnya, dan Sarana Olahraga.

Sekda Ir Bahagia Dipl SE yang pada kesempatan itu mewakili Wali Kota Banda Aceh Hj Illiza Sa'aduddin Djamal SE, menyebutkan, saat ini terjadi perdebatan terkait kebijakah mengenai penertiban pelayanan tempat-tempat hiburan dan sarana olahraga tersebut.

Isu yang berkembang, kata Sekda bahagia, Pemko Banda Aceh memberlakukan 'jam malam' yang kemudian menjadi sumber kegelisahan berbagai kelompok karena dianggap membatasi gerak dan aktivitas perempuan di Kota Banda Aceh.

Menjadi perhatian kami untuk meluruskan dan mengklarifikasi hal ini karena Pemko Banda Aceh yang dikenal sebagai pihak yang mempelopori berbagai kegiatan berbasis perempuan dan sangat concern kepada perempuan, sangat mendukung kemajuan aktivitas perempuan di Kota Banda Aceh.”

Pihaknya, lanjut Sekda, menerima dan membuka kesempatan bagi berbagai pihak yang ingin berdiskusi demi meluruskan sasaran dan tujuan yang sebenarnya dari instruksi wali kota tersebut. “Mudah-mudahan dialog hari ini dapat memberikan pencerahan bagi kita semua dan dapat menghilangkan berbagai kesalahpahaman mengenai tujuan dan niat baik kami.”

Kami juga berharap dialog ini dapat memberikan masukan dan saran yang membangun demi terciptanya berbagai kebijakan yang pro-perempuan dan yang terpenting melindungi dan tidak merugikan kaum perempuan,” sebut Sekda mengakhiri sambutan wali kota.

Sekda Bahagia menambahkan, latar belakang lahirnya Instruksi Wali Kota Banda Aceh Nomor 2 tahun 2015 adalah untuk menindaklanjuti Instruksi Gubernur Nomor 02/INSTR/2014 tentang Penertiban Cafe dan Layanan Internet se-Aceh.

Ustaz Masrul Aidi Lc selaku salah satu narasumber mengatakan Islam sejatinya telah mengatur soal waktu bekerja dan istirahat bagi umatnya, yakni siang hari untuk bekerja dan malam hari untuk beristirahat.

Kita ini kadang-kadang aneh, jumlah jam kerja malam minta ditambah, dan jumlah jam kerja siang minta dikurangi. Dulu waktu darurat militer, jam malam itu berjalan efektif. Namun pasca tsunami, begitu ramai orang yang keluar malam dan rumah sakit jiwa pun kini penuh,” kata Ustaz Masrul yang disambut tawa hadirin.

Dalam Islam juga telah diatur waktu istirahat umatnya itu antara setelah Isya dan sebelum Subuh. “Para ahli kesehatan juga sepakat waktu istirahat ideal bagi kita adalah selama delapan jam.”

Ia menyebutkan, instruksi ini dikeluarkan pemerintah untuk melindungi harkat dan martabat pekerja wanita. “Banyak prestasi yang berikan orang luar untuk Banda Aceh tapi seakan tak terlihat oleh warga kotanya sendiri. Biarkan dulu instruksi ini berjalan, dan mari kita awasi sama-sama realisasinya.

Narasumber selanjutnya adalah seorang pengamat politik Aceh, Aryos Nivada, yang memandang pro-kontra Instruksi Wali Kota yang berisi 17 poin tersebut dalam dua aspek, yakni aspek kebijakan dan politik.
Dari sisi kebijakan, katanya, diperlukan kajian ilmiah atau survei yang matang sebelum pemerintah mengeluarkan sebuah kebijakan. “Hal ini guna menangkal jika ada protes keras dari pihak yang tidak setuju. Selanjutnya adalah sosialisasi, para pemuda bisa mengajak wali kota berdiskusi agar bagaimana kebijakan dan syariat islam itu harus sejalan.”

Aspek lainnya, instruksi wali kota ini menjadi senjata bagi lawan politik Illiza dalam upaya menurunkan elektabilitas Illiza. Lawan yang dianggap berat pada Pilkada mendatang tentu akan dihajar habis-habisan.”

Hasil survei JSI di tiga daerah di Aceh, ungkapnya, Illiza mejadi salah satu kandidat kuat Wakil Gubernur Aceh. “JK saja sudah ikut berkomentar terkait hiryuk-pikuk instruksi ini, tentu ada pembisisk. Bisa dilihat juga dari komposisi kursi di parlemen kita sekarang,” sebut Aryos.

Pada diskusi yang diikuti oleh sejumlah perwakilan masyarakat, komunitas, dan organisasi itu, pihak pantia juga memutar tanyangan video wawancara eklusif Wali Kota Illiza soal 'jam malam'. Hadir pula pada acara tersebut para Asisten, Staf Ahli, dan sejumlah Kepala SKPD di lingkungan Pemko Banda Aceh. (Jun)

Unik, Kantor Camat Bairurrahman Dipercantik Jelang Ramadhan



Banda Aceh - Pegawai Kantor Camat Baiturrahman, Jum'at (12/6/2015) membersihkan kantor tempat mereka bekerja. Tampak sejumlah PNS membersikan dan mengecat kantor yang terletak di Jalan Nyak Adam Kamil tersebut.

Selain ngecat dan bersih-bersih, Kantor Camat ini juga diperindah dengan deretan payung yang digantung berjejer rapi di halaman kantor lengkap dengan lampu-lampu kecil.

Pj Camat Baiturrahman, Rizal S Stp menjelaskan kantor ini dibersihkan dan diperindah sedimikian rupa dalam rangka menyambut bulan puasa Ramadhan 1436 H.

"Rumah ibadah sudah kita bersihkan beberapa hari lalu sesuai intruksi Walikota, kantor tempat kita bertugas juga kita percantik dan kita bersihkan agar semangat kerja di bulan puasa nanti tetap terjaga," kata Rizal.

Terkait dengan payung yang bergantung rapi, Rizal mengatakan ini didesain sebagai simbol keteduhan dalam menyambut bulan suci Ramadhan.

Rizal juga menyampaikan bahwa Muspika kecamatan Baiturrahman telah mengeluarkan seruan bersama dalam rangka menyambut bulan Ramadhan 1436 H. Dalam seruan bersama tersebut, masyarakat pemilik warung makan dan kedai kopi dilarang menjual makanan/minuman untuk umum sejak pukul 05.00 Wib. S/d 16.15 Wib. Tidak boleh melakukan aktivitas dagang, menutup toko/warung dan restoran mulai shalat isya sampai shalat tarawih selesai.

Di poin lainnya, kepada pengusaha salon hanya dibolehkan membuka usaha sejak pukul 09.00 Wib hingga 16.00 Wib dengan tetap menjaga ketentuan sebagaimana tercantum dalam surat izin usaha salon.

Kepada pengusaha cafe, wisma dan hotel dihimbau dapat menghidupkan musik/instrumen bernuansa Islami selama Ramadhan.

Bagi yang non muslim, diminta untuk menghormati pelaksanaan ibadah puasa dalam rangka pembinaan toleransi dan kerukunan umat beragama.

Di akhir wawancara, Camat Rizal mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan 1436 H kepada warga Baiturrahman, semoga amal ibadah diterima oleh Allah SWT. (Mkk)

17 Instruksi Wali Kota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2015



Banda Aceh – Dalam rangka mewujudkan visi Banda Aceh sebagai Model Kota Madani, Wali Kota Banda Aceh Hj Illiza Sa'aduddin Djamal SE telah mengeluarkan instruksi tentang pengawasan dan penertiban pelayanan tempat wisata/rekreasi/hiburan, penyedia layanan internet, cafe/sejenisnya, dan sarana olahraga.

Instruksi Wali Kota Banda Aceh Nomor 2 tahun 2015 tersebut, sejatinya merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Aceh Nomor 02/INSTR/2014 tentang Penertiban Cafe dana Layanan Internet se-Aceh.
Berikut ke-17 poin yang tertuang dalam Instruksi Wali Kota Banda Aceh yang ditujukan kepada Kepala SKPD terkait, para Camat, Imum Mukim, Keuchik, pelakau usaha dan seluruh warga Kota Banda Aceh:

1. Mengendalikan/memblokir jaringan server internet yang menyediakan konten-konten yang bertentangan dengan Syariat Islam dan peraturan perundang-undangan.

2. Melaksanakan sosialisasi dan pembinaan penggunaan layanan internet positif bagi pelaku usaha dan pelaku dunia pendidikan.

3. Melaksanakan kegiatan pembinaan keagamaan umat Islam pada tempat wisata/rekreasi/hiburan, penyedia layanan internet, cafe/sejenisnya dan sarana olahraga.

4. Mengawasi operasional tempat wisata/rekreasi/hiburan, penyedia layanan internet, cafe/sejenisnya dan sarana olahraga agar tidak bertentangan dengan yariat Islam dan peraturan perundang-undangan.

5. Mengawasi dan memastikan operasional sarana dan proses belajar mengajar siswa berlangsung tertib dan terbebas dari penyalahgunaan layanan internet.

6. Mengawasi dan mengendalikan aktivitas peserta didik di luar lingkungan pada jam belajar sekolah.

7. Melakukan pedampingan dan pengawasan kepada orangtua peserta didik agar mengendalikan aktivitas peserta didik pada malam hari. 

8. Memastikan operasional tempat-tempat wisata/rekreasi/hiburan, penyedia layanan internet, cafe/sejenisnya dan sarana olahraga sesuai dengan izin yang diberikan oleh wali kota

9. Menghentikan operasional tempat-tempat wisata/rekreasi/hiburan, penyedia layanan internet, cafe/sejenisnya dan sarana olahraga yang bertentangan operasionalnya dengan izin yang diberikan oleh wali kota.

10. Mengevaluasi dan mencabut izin tempat-tempat wisata/rekreasi/hiburan, penyedia layanan internet, cafe/sejenisnya dan sarana olahraga yang bertentangan operasionalnya dengan izin yang diberikan oleh wali kota.

11. Para Camat mendata, mengawasi, dan melaporkan aktivitas tempat-tempat wisata/ rekreasi/ hiburan, penyedia layanan internet, cafe/sejenisnya dan sarana olahraga yang ada di wilayah kecamatan masing-masing kepada wali kota melalui sekretaris daerah kota.

12. Para Imum Mukim dan Keuchik mengawasi, dan melaporkan aktivitas tempat-tempat wisata/ rekreasi/ hiburan, penyedia layanan internet, cafe/sejenisnya dan sarana olahraga yang ada di wilayah mukim dan gampong masing-masing kepada camat.

13. Mengawasi pemabatasan jam kerja hingga pukul 23.00 WIB bagi karyawati pada tempat wisata/ rekreasi/hiburan, penyedia layanan internet, cafe/sejenisnya dan sarana olahraga.

14. Mengawasi ketentuan pakaian karyawan dan karyawati tempat wisata/rekreasi/hiburan, penyedia layanan internet, cafe/sejenisnya dan sarana olahraga agar sesuai dengan syariat islam.

15. Mengawasi pembatasan pelayanan tempat wisata/ rekreasi/ hiburan, penyedia layanan internet, cafe/sejenisnya dan sarana olahraga bagi anak di bawah umur pada malam hari hingga pukul 22.00 WIB, kecuali bersama orangtua/keluarga.

16. Mengawasi pengaturan/ setting/ dekorasi/ penerangan/ pencahayaan pada tempat wisata/ rekreasi/ hiburan, penyedia layanan internet, cafe/ sejenisnya dan sarana olahraga agar tidak dapat dipergunakan untuk tindakan pelanggaran Syariat Islam dan peraturan perundang-undangan.

17. Memastikan pengelola tempat wisata/rekreasi/hiburan, penyedia layanan internet, cafe/sejenisnya dan sarana olahragamenyediakan tempat shalat bagi pelanggan. (Jun)