Banda
Aceh - Jaringan Survey Inisiatif (JSI) menggelar Diskusi Publik
bertajuk "Simpang Siur Instruksi Wali Kota Banda Aceh Terhadap
Jam Malam", Jumat (12/6/2015) di Aula Lantai IV Gedung A Balai
Kota Banda Aceh.
Menurut Direktur Eksekutif Jaringan Survey Inisiatif, Ratnalia Indriasari, diskusi ini digagas JSI bersama Pemko Banda Aceh terkait banyaknya pro-kontra terhadap Instruksi Wali Kota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Penertiban Pelayan Tempat Wisata/Rekrasi/Hiburan, Penyedia Layanan Internet, Cafe/Sejenisnya, dan Sarana Olahraga.
Sekda Ir Bahagia Dipl SE yang pada kesempatan itu mewakili Wali Kota Banda Aceh Hj Illiza Sa'aduddin Djamal SE, menyebutkan, saat ini terjadi perdebatan terkait kebijakah mengenai penertiban pelayanan tempat-tempat hiburan dan sarana olahraga tersebut.
Isu
yang berkembang, kata Sekda bahagia, Pemko Banda Aceh memberlakukan
'jam malam' yang kemudian menjadi sumber kegelisahan berbagai
kelompok karena dianggap membatasi gerak dan aktivitas perempuan di
Kota Banda Aceh.
“Menjadi
perhatian kami untuk meluruskan dan mengklarifikasi hal ini karena
Pemko Banda Aceh yang dikenal sebagai pihak yang mempelopori berbagai
kegiatan berbasis perempuan dan sangat concern kepada
perempuan, sangat mendukung kemajuan aktivitas perempuan di Kota
Banda Aceh.”
Pihaknya,
lanjut Sekda, menerima dan membuka kesempatan bagi berbagai pihak
yang ingin berdiskusi demi meluruskan sasaran dan tujuan yang
sebenarnya dari instruksi wali kota tersebut. “Mudah-mudahan dialog
hari ini dapat memberikan pencerahan bagi kita semua dan dapat
menghilangkan berbagai kesalahpahaman mengenai tujuan dan niat baik
kami.”
“Kami
juga berharap dialog ini dapat memberikan masukan dan saran yang
membangun demi terciptanya berbagai kebijakan yang pro-perempuan dan
yang terpenting melindungi dan tidak merugikan kaum perempuan,”
sebut Sekda mengakhiri sambutan wali kota.
Sekda
Bahagia menambahkan, latar belakang lahirnya Instruksi Wali Kota
Banda Aceh Nomor 2 tahun 2015 adalah untuk menindaklanjuti Instruksi
Gubernur Nomor 02/INSTR/2014 tentang Penertiban Cafe dan Layanan
Internet se-Aceh.
Ustaz Masrul Aidi Lc selaku salah satu narasumber mengatakan Islam sejatinya telah mengatur soal waktu bekerja dan istirahat bagi umatnya, yakni siang hari untuk bekerja dan malam hari untuk beristirahat.
Ustaz Masrul Aidi Lc selaku salah satu narasumber mengatakan Islam sejatinya telah mengatur soal waktu bekerja dan istirahat bagi umatnya, yakni siang hari untuk bekerja dan malam hari untuk beristirahat.
“Kita
ini kadang-kadang aneh, jumlah jam kerja malam minta ditambah, dan
jumlah jam kerja siang minta dikurangi. Dulu waktu darurat militer,
jam malam itu berjalan efektif. Namun pasca tsunami, begitu ramai
orang yang keluar malam dan rumah sakit jiwa pun kini penuh,” kata
Ustaz Masrul yang disambut tawa hadirin.
Dalam
Islam juga telah diatur waktu istirahat umatnya itu antara setelah
Isya dan sebelum Subuh. “Para ahli kesehatan juga sepakat waktu
istirahat ideal bagi kita adalah selama delapan jam.”
Ia
menyebutkan, instruksi ini dikeluarkan pemerintah untuk melindungi
harkat dan martabat pekerja wanita. “Banyak prestasi yang berikan
orang luar untuk Banda Aceh tapi seakan tak terlihat oleh warga
kotanya sendiri. Biarkan dulu instruksi ini berjalan, dan mari kita
awasi sama-sama realisasinya.
Narasumber
selanjutnya adalah seorang pengamat politik Aceh, Aryos
Nivada, yang
memandang pro-kontra Instruksi Wali Kota yang berisi 17 poin tersebut
dalam dua aspek,
yakni
aspek kebijakan
dan politik.
Dari sisi kebijakan, katanya, diperlukan kajian ilmiah atau survei yang matang sebelum pemerintah mengeluarkan sebuah kebijakan. “Hal ini guna menangkal jika ada protes keras dari pihak yang tidak setuju. Selanjutnya adalah sosialisasi, para pemuda bisa mengajak wali kota berdiskusi agar bagaimana kebijakan dan syariat islam itu harus sejalan.”
“Aspek lainnya, instruksi wali kota ini menjadi senjata bagi lawan politik Illiza dalam upaya menurunkan elektabilitas Illiza. Lawan yang dianggap berat pada Pilkada mendatang tentu akan dihajar habis-habisan.”
Dari sisi kebijakan, katanya, diperlukan kajian ilmiah atau survei yang matang sebelum pemerintah mengeluarkan sebuah kebijakan. “Hal ini guna menangkal jika ada protes keras dari pihak yang tidak setuju. Selanjutnya adalah sosialisasi, para pemuda bisa mengajak wali kota berdiskusi agar bagaimana kebijakan dan syariat islam itu harus sejalan.”
“Aspek lainnya, instruksi wali kota ini menjadi senjata bagi lawan politik Illiza dalam upaya menurunkan elektabilitas Illiza. Lawan yang dianggap berat pada Pilkada mendatang tentu akan dihajar habis-habisan.”
Hasil
survei JSI di tiga daerah di Aceh, ungkapnya, Illiza mejadi salah
satu kandidat kuat Wakil Gubernur Aceh. “JK saja sudah ikut
berkomentar terkait hiryuk-pikuk instruksi ini, tentu ada pembisisk.
Bisa dilihat juga dari komposisi kursi di parlemen kita sekarang,”
sebut Aryos.
Pada diskusi yang diikuti oleh sejumlah perwakilan masyarakat, komunitas, dan organisasi itu, pihak pantia juga memutar tanyangan video wawancara eklusif Wali Kota Illiza soal 'jam malam'. Hadir pula pada acara tersebut para Asisten, Staf Ahli, dan sejumlah Kepala SKPD di lingkungan Pemko Banda Aceh. (Jun)