Banda Aceh – Dalam
rangka mewujudkan visi Banda Aceh sebagai Model Kota Madani, Wali Kota
Banda Aceh Hj Illiza Sa'aduddin Djamal SE telah mengeluarkan instruksi
tentang pengawasan dan penertiban pelayanan tempat
wisata/rekreasi/hiburan, penyedia layanan internet, cafe/sejenisnya, dan
sarana olahraga.
Instruksi
Wali Kota Banda Aceh Nomor 2 tahun 2015 tersebut, sejatinya merupakan
tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Aceh Nomor 02/INSTR/2014 tentang
Penertiban Cafe dana Layanan Internet se-Aceh.
Berikut
ke-17 poin yang tertuang dalam Instruksi Wali Kota Banda Aceh yang
ditujukan kepada Kepala SKPD terkait, para Camat, Imum Mukim, Keuchik,
pelakau usaha dan seluruh warga Kota Banda Aceh:
1.
Mengendalikan/memblokir jaringan server internet yang menyediakan
konten-konten yang bertentangan dengan Syariat Islam dan peraturan
perundang-undangan.
2. Melaksanakan sosialisasi dan pembinaan penggunaan layanan internet positif bagi pelaku usaha dan pelaku dunia pendidikan.
3. Melaksanakan
kegiatan pembinaan keagamaan umat Islam pada tempat
wisata/rekreasi/hiburan, penyedia layanan internet, cafe/sejenisnya dan
sarana olahraga.
4.
Mengawasi operasional tempat wisata/rekreasi/hiburan, penyedia layanan
internet, cafe/sejenisnya dan sarana olahraga agar tidak bertentangan
dengan yariat Islam dan peraturan perundang-undangan.
5.
Mengawasi dan memastikan operasional sarana dan proses belajar mengajar
siswa berlangsung tertib dan terbebas dari penyalahgunaan layanan
internet.
6. Mengawasi dan mengendalikan aktivitas peserta didik di luar lingkungan pada jam belajar sekolah.
7. Melakukan pedampingan dan pengawasan kepada orangtua peserta didik agar mengendalikan aktivitas peserta didik pada malam hari.
8. Memastikan operasional tempat-tempat wisata/rekreasi/ hiburan, penyedia layanan internet, cafe/sejenisnya dan sarana olahraga sesuai dengan izin yang diberikan oleh wali kota
9. Menghentikan operasional tempat-tempat wisata/rekreasi/ hiburan,
penyedia layanan internet, cafe/sejenisnya dan sarana olahraga yang
bertentangan operasionalnya dengan izin yang diberikan oleh wali kota.
10. Mengevaluasi dan mencabut izin tempat-tempat wisata/rekreasi/ hiburan,
penyedia layanan internet, cafe/sejenisnya dan sarana olahraga yang
bertentangan operasionalnya dengan izin yang diberikan oleh wali kota.
11. Para
Camat mendata, mengawasi, dan melaporkan aktivitas
tempat-tempat wisata/ rekreasi/ hiburan, penyedia layanan internet,
cafe/sejenisnya dan sarana olahraga yang ada di wilayah kecamatan
masing-masing kepada wali kota melalui sekretaris daerah kota.
12.
Para Imum Mukim dan Keuchik mengawasi, dan melaporkan aktivitas
tempat-tempat wisata/ rekreasi/ hiburan, penyedia layanan internet,
cafe/sejenisnya dan sarana olahraga yang ada di wilayah mukim dan
gampong masing-masing kepada camat.
13. Mengawasi
pemabatasan jam kerja hingga pukul 23.00 WIB bagi karyawati pada tempat
wisata/ rekreasi/hiburan, penyedia layanan internet, cafe/sejenisnya
dan sarana olahraga.
14. Mengawasi ketentuan pakaian karyawan dan karyawati tempat wisata/rekreasi/ hiburan, penyedia layanan internet, cafe/sejenisnya dan sarana olahraga agar sesuai dengan syariat islam.
15. Mengawasi
pembatasan pelayanan tempat wisata/ rekreasi/ hiburan, penyedia layanan
internet, cafe/sejenisnya dan sarana olahraga bagi anak di bawah umur
pada malam hari hingga pukul 22.00 WIB, kecuali bersama
orangtua/keluarga.
16. Mengawasi
pengaturan/ setting/ dekorasi/ penerangan/ pencahayaan pada
tempat wisata/ rekreasi/ hiburan, penyedia layanan internet, cafe/
sejenisnya dan sarana olahraga agar tidak dapat dipergunakan untuk
tindakan pelanggaran Syariat Islam dan peraturan perundang-undangan.
17. Memastikan pengelola tempat wisata/ rekreasi/hiburan, penyedia layanan internet, cafe/sejenisnya dan sarana olahragamenyediakan tempat shalat bagi pelanggan. (Jun)