17 Instruksi Wali Kota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2015



Banda Aceh – Dalam rangka mewujudkan visi Banda Aceh sebagai Model Kota Madani, Wali Kota Banda Aceh Hj Illiza Sa'aduddin Djamal SE telah mengeluarkan instruksi tentang pengawasan dan penertiban pelayanan tempat wisata/rekreasi/hiburan, penyedia layanan internet, cafe/sejenisnya, dan sarana olahraga.

Instruksi Wali Kota Banda Aceh Nomor 2 tahun 2015 tersebut, sejatinya merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Aceh Nomor 02/INSTR/2014 tentang Penertiban Cafe dana Layanan Internet se-Aceh.
Berikut ke-17 poin yang tertuang dalam Instruksi Wali Kota Banda Aceh yang ditujukan kepada Kepala SKPD terkait, para Camat, Imum Mukim, Keuchik, pelakau usaha dan seluruh warga Kota Banda Aceh:

1. Mengendalikan/memblokir jaringan server internet yang menyediakan konten-konten yang bertentangan dengan Syariat Islam dan peraturan perundang-undangan.

2. Melaksanakan sosialisasi dan pembinaan penggunaan layanan internet positif bagi pelaku usaha dan pelaku dunia pendidikan.

3. Melaksanakan kegiatan pembinaan keagamaan umat Islam pada tempat wisata/rekreasi/hiburan, penyedia layanan internet, cafe/sejenisnya dan sarana olahraga.

4. Mengawasi operasional tempat wisata/rekreasi/hiburan, penyedia layanan internet, cafe/sejenisnya dan sarana olahraga agar tidak bertentangan dengan yariat Islam dan peraturan perundang-undangan.

5. Mengawasi dan memastikan operasional sarana dan proses belajar mengajar siswa berlangsung tertib dan terbebas dari penyalahgunaan layanan internet.

6. Mengawasi dan mengendalikan aktivitas peserta didik di luar lingkungan pada jam belajar sekolah.

7. Melakukan pedampingan dan pengawasan kepada orangtua peserta didik agar mengendalikan aktivitas peserta didik pada malam hari. 

8. Memastikan operasional tempat-tempat wisata/rekreasi/hiburan, penyedia layanan internet, cafe/sejenisnya dan sarana olahraga sesuai dengan izin yang diberikan oleh wali kota

9. Menghentikan operasional tempat-tempat wisata/rekreasi/hiburan, penyedia layanan internet, cafe/sejenisnya dan sarana olahraga yang bertentangan operasionalnya dengan izin yang diberikan oleh wali kota.

10. Mengevaluasi dan mencabut izin tempat-tempat wisata/rekreasi/hiburan, penyedia layanan internet, cafe/sejenisnya dan sarana olahraga yang bertentangan operasionalnya dengan izin yang diberikan oleh wali kota.

11. Para Camat mendata, mengawasi, dan melaporkan aktivitas tempat-tempat wisata/ rekreasi/ hiburan, penyedia layanan internet, cafe/sejenisnya dan sarana olahraga yang ada di wilayah kecamatan masing-masing kepada wali kota melalui sekretaris daerah kota.

12. Para Imum Mukim dan Keuchik mengawasi, dan melaporkan aktivitas tempat-tempat wisata/ rekreasi/ hiburan, penyedia layanan internet, cafe/sejenisnya dan sarana olahraga yang ada di wilayah mukim dan gampong masing-masing kepada camat.

13. Mengawasi pemabatasan jam kerja hingga pukul 23.00 WIB bagi karyawati pada tempat wisata/ rekreasi/hiburan, penyedia layanan internet, cafe/sejenisnya dan sarana olahraga.

14. Mengawasi ketentuan pakaian karyawan dan karyawati tempat wisata/rekreasi/hiburan, penyedia layanan internet, cafe/sejenisnya dan sarana olahraga agar sesuai dengan syariat islam.

15. Mengawasi pembatasan pelayanan tempat wisata/ rekreasi/ hiburan, penyedia layanan internet, cafe/sejenisnya dan sarana olahraga bagi anak di bawah umur pada malam hari hingga pukul 22.00 WIB, kecuali bersama orangtua/keluarga.

16. Mengawasi pengaturan/ setting/ dekorasi/ penerangan/ pencahayaan pada tempat wisata/ rekreasi/ hiburan, penyedia layanan internet, cafe/ sejenisnya dan sarana olahraga agar tidak dapat dipergunakan untuk tindakan pelanggaran Syariat Islam dan peraturan perundang-undangan.

17. Memastikan pengelola tempat wisata/rekreasi/hiburan, penyedia layanan internet, cafe/sejenisnya dan sarana olahragamenyediakan tempat shalat bagi pelanggan. (Jun)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »