Banda Aceh - Instruksi Wali Kota Banda Aceh Yang didalamnya mengatur jam kerja perempuan di tempat wisata/rekreasi/hiburan dan cafe menjadi pemberitaan hangat belakangan ini. Bahkan intruksi ini menjadi trending topic di kalangan netizen yang kemudian dipelesetkan menjadi 'jam malam'.
Namun tahukah anda, bagaimana isi sebenarnya dari Instruksi Wali Kota Banda Aceh tersebut?
Dalam intruksi wali kota nomor 2 tahun 2015 tentang pengawasan dan penertiban pelayanan tempat wisata/rekresai/hiburan, penyedia layanan internet, cafe/sejenisnya dan sarana olahraga di Banda Aceh, sebenarnya tidak pernah disebutkan istilah 'jam malam' seperti yang hangat diperbincangkan oleh netizen dan seperti yang diberitakan oleh sejumlah media lokal dan nasional.
Dalam intruksi wali kota nomor 2 tahun 2015 tentang pengawasan dan penertiban pelayanan tempat wisata/rekresai/hiburan, penyedia layanan internet, cafe/sejenisnya dan sarana olahraga di Banda Aceh, sebenarnya tidak pernah disebutkan istilah 'jam malam' seperti yang hangat diperbincangkan oleh netizen dan seperti yang diberitakan oleh sejumlah media lokal dan nasional.
Menurut
Wali Kota Banda Aceh Hj Illiza Sa'aduddin Djamal SE, dalam instruksi
ini tidak disebutkan pelarangan bagi kaum perempuan keluar rumah pada
malam hari.
"Yang
ada hanya mengatur mengawasi pembatasan jam kerja hingga pukul 23.00
WIB bagi karyawati (pekeja perempuan) di tempat wisata/rekreasi/hiburan,
penyedia layanan internet, cafe sejenisnya dan sarana olahraga," ungkap
Wali Kota Illiza, Rabu (10/6/2015) di Pendopo Wali Kota Banda Aceh.
Poin
yang mengatur jam kerja perempuan tersebut terdapat di poin nomor 13
dalam instruksi ini. Illiza menjelaskan, instruksi ini sebenarnya
berawal dari instruksi Gubernur Aceh nomor 02/INSTR/2014
tentang Penertiban Cafe dan Layanan Internet se Aceh. Dalam instruksi
yang ditujukan untuk Wali Kota/Bupati se Aceh ini, pada nomor tiga poin
f, menyebutkan dilarang melayani pelanggan wanita di atas pukul 21.00
WIB kecuali bersama mahramnya.
Kata
Illiza, menindaklanjuti instruksi Gubernur ini, Pemko Banda Aceh
melakukan kajian lebih dalam yang akhirnya menuangkan dalam Instruksi
Walikota bahwa para pekerja dari kalangan perempuan yang bekerja di
tempat wisata/rekresai/hiburan, penyedia layanan internet,
Cafe/sejenisnya dan sarana olahraga di Banda Aceh hanya boleh bekerja
hingga pukul 23.00 WIB.
"Kebijakan
ini kita ambil mengingat Banda Aceh sebagai Ibukota Provinsi memiliki
tingkat kesibukan tinggi pada warganya. Sementara bagi yang berprofesi
seperti dokter dan perawat tetap boleh beraktivitas seperti biasa,"
tambah Illiza.
Katanya
lagi, dalam instruksi ini juga diatur pelayanan terhadap anak di bawah
umur, dimana hanya dibolehkan hingga jam 22.00 WIB. "Namun kalau mereka
keluar didampingi orang tuanya, kita tidak akan melarang," ujarnya.
Terkait
dengan tudingan diskriminatif terhadap perempuan, Illiza mengaku
bingung, karena selama ini pihaknya justru sangat mendorong peningkatan
kapasitas perempuan.
"Banda aceh adalah kota yang ramah gender yang sangat menghargai keberadaan perempuan. Kita melibatkan perempuan dalam pembangunan kota melalui Musyawarah Aksi Perempuan (Musrena). Perempuan Banda Aceh juga memiliki Balee Inong, WDC. PUEM juga, dana ini 80 persen kita serahkan untuk perempuan," ungkapnya.
Di
akhir wawancara, Illiza mengaku selama ini ia termasuk salah satu orang
yang sangat memperjuangkan hak-hak perempuan. "Saya pejuang perempuan, gak mungkinlah saya korbankan hak-hak perempuan," ujarnya memastikan. (Mkk)