Ini Instruksi Wali Kota Illiza yang Dipelesetkan



Banda Aceh - Instruksi Wali Kota Banda Aceh Yang didalamnya mengatur jam kerja perempuan di tempat  wisata/rekreasi/hiburan dan cafe menjadi pemberitaan hangat belakangan ini. Bahkan intruksi ini menjadi trending topic di kalangan netizen yang kemudian dipelesetkan menjadi 'jam malam'.

Namun tahukah anda, bagaimana isi sebenarnya dari Instruksi Wali Kota Banda Aceh tersebut?
Dalam intruksi wali kota nomor 2 tahun 2015 tentang pengawasan dan penertiban pelayanan tempat wisata/rekresai/hiburan, penyedia layanan internet, cafe/sejenisnya dan sarana olahraga di Banda Aceh, sebenarnya tidak pernah disebutkan istilah 'jam malam' seperti yang hangat diperbincangkan oleh netizen dan seperti yang diberitakan oleh sejumlah media lokal dan nasional. 

Menurut Wali Kota Banda Aceh Hj Illiza Sa'aduddin Djamal SE, dalam instruksi ini tidak disebutkan pelarangan bagi kaum perempuan keluar rumah pada malam hari.

"Yang ada hanya mengatur mengawasi pembatasan jam kerja hingga pukul 23.00 WIB bagi karyawati (pekeja perempuan) di tempat wisata/rekreasi/hiburan, penyedia layanan internet, cafe sejenisnya dan sarana olahraga," ungkap Wali Kota  Illiza, Rabu (10/6/2015) di Pendopo Wali Kota Banda Aceh.

Poin yang mengatur jam kerja perempuan tersebut terdapat di poin nomor 13 dalam instruksi ini. Illiza menjelaskan, instruksi ini sebenarnya berawal dari instruksi Gubernur Aceh nomor 02/INSTR/2014 tentang Penertiban Cafe dan Layanan Internet se Aceh. Dalam instruksi yang ditujukan untuk Wali Kota/Bupati se Aceh ini, pada nomor tiga poin f, menyebutkan dilarang melayani pelanggan wanita di atas pukul 21.00 WIB kecuali bersama mahramnya.

Kata Illiza, menindaklanjuti instruksi Gubernur ini, Pemko Banda Aceh melakukan kajian lebih dalam yang akhirnya menuangkan dalam Instruksi Walikota bahwa para pekerja dari kalangan perempuan yang bekerja di tempat wisata/rekresai/hiburan, penyedia layanan internet, Cafe/sejenisnya dan sarana olahraga di Banda Aceh hanya boleh bekerja hingga pukul 23.00 WIB.

"Kebijakan ini kita ambil mengingat Banda Aceh sebagai Ibukota Provinsi memiliki tingkat kesibukan tinggi pada warganya. Sementara bagi yang berprofesi seperti dokter dan perawat tetap boleh beraktivitas seperti biasa," tambah Illiza.

Katanya lagi, dalam instruksi ini juga diatur pelayanan terhadap anak di bawah umur, dimana hanya dibolehkan hingga jam 22.00 WIB. "Namun kalau mereka keluar didampingi orang tuanya, kita tidak akan melarang," ujarnya.

Terkait dengan tudingan diskriminatif terhadap perempuan, Illiza mengaku bingung, karena selama ini pihaknya justru sangat mendorong peningkatan kapasitas perempuan.

"Banda aceh adalah kota yang ramah gender yang sangat menghargai keberadaan perempuan. Kita melibatkan perempuan dalam pembangunan kota melalui Musyawarah Aksi Perempuan (Musrena). Perempuan Banda Aceh juga memiliki Balee Inong, WDC. PUEM juga, dana ini 80 persen kita serahkan untuk perempuan," ungkapnya.

Di akhir wawancara, Illiza mengaku selama ini ia termasuk salah satu orang yang sangat memperjuangkan hak-hak perempuan. "Saya pejuang perempuan, gak mungkinlah saya korbankan hak-hak perempuan," ujarnya memastikan. (Mkk)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »