Sambut Ramadhan, Muspida Banda Aceh Keluarkan Seruan Bersama



Banda Aceh – Dalam rangka meyambut bulan suci Ramadhan 1436 H, Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kota Banda Aceh mengeluarkan seruan bersama, Rabu (10/6/2015).

Salah satu poinnya, para pemilik warung, restoran atau cafe dilarang menjual makanan dan minuman untuk umum sejak 05.00-16.00 WIB. Selanjutnya, para pemilik warung dan restoran juga tidak diperkenankan membuka usahanya mulai waktu Shalat Isya hingga berakhirnya Shalat tarawih.

Seruan bersama ini diumumkan Wali Kota Banda Aceh Hj Illiza Sa'aduddin Djamal SE dalam konferensi pers usai melakukan pertemuan dengan seluruh unsur Muspida Kota Banda Aceh di ruang rapat wali kota.

Pengusaha Bilyard, Play Station dan hiburan lainnya juga dilarang membuka usahanya selama bulan suci Ramadhan. Untuk salon, hanya boleh buka dari jam 09.00-16.00 WIB. Kepada pengusaha hotel dan kafetaria, dilarang menyediakan makanan dan minuman pada siang hari, menggelar karaoke, disko dan sejenisnya,” kata Illiza.

Khusus bagi non muslim, Wali Kota Illiza meminta agar dapat menghormati pelaksanaan ibadah puasa dalam rangka pembinaan toleransi dan kerukunan hidup umat beragama. “Bagi warga negara asing diimbau untuk mengikuti ketentuan-ketentuan yang berlaku selama Ramadhan.”

Kepada kaum muslim/muslimat, wali kota meminta agar memakmurkan Masjid dan Meunasah dengan melaksanakan Shalat Tarawih, Tadarus Al-Quran, Itikaf dan ibadah lainnya. “Hindari perbuatan sia-sia yang dapat mengurangi pahala puasa. Tunaikan zakt, perbanyak infaq, sedekah dan menyantuni anak yatim dan fakir miskin,” ajak wali kota.

Tak ketinggalan, Illiza juga mengimbau awak media cetak maupun elektronik agar dapat meningkatkan siaran dan terbitan yang bernuansa islami. “Mari kita laksanakan ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam seruan bersama ini dalam rangka menyemarakkan Ramadhan 1436 H dan menegakkan syariat islam secara kaffah,” sebut Illiza.

Mengenai sanksi yang akan diberikan jika ada yang melanggar seruan bersama ini, wali kota menyatakan sanksinya lebih kepada sanksi sosial. “Karena ini sifatnya imbauan atasu seruan, jika ada yang melanggar kita akan lakukan pembinaan. Namun tidak tertutup kemungkinan izin usaha para pelanggar juga bisa dicabut jika tetap membandel,” tegas Illiza.

Sementara itu, Ketua DPRK Banda Aceh Arif Fadhillah SIKom yang ikut hadir pada kesempatan itu, menyampaikan empat poin penting yang perlu diperhatikan pemerintah dalam menyambut bulan Ramadhan, yakni menyangkut penyediaan air bersih, listrik, harga barang dan Kamtibmas. (Jun)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »