Banda
Aceh – Dalam rangka
meyambut bulan suci Ramadhan 1436 H, Musyawarah
Pimpinan Daerah (Muspida) Kota Banda Aceh mengeluarkan
seruan bersama, Rabu (10/6/2015).
Salah
satu poinnya, para pemilik warung, restoran atau cafe dilarang
menjual makanan dan minuman untuk umum sejak 05.00-16.00 WIB.
Selanjutnya, para pemilik warung dan restoran juga tidak
diperkenankan membuka usahanya mulai waktu Shalat Isya hingga
berakhirnya Shalat tarawih.
Seruan
bersama ini diumumkan Wali Kota Banda Aceh Hj Illiza Sa'aduddin
Djamal SE dalam konferensi pers usai melakukan pertemuan dengan
seluruh unsur Muspida Kota Banda Aceh di
ruang rapat wali kota.
“Pengusaha
Bilyard, Play Station dan hiburan lainnya juga dilarang membuka
usahanya selama bulan suci Ramadhan. Untuk salon, hanya boleh buka
dari jam 09.00-16.00 WIB. Kepada pengusaha hotel dan kafetaria,
dilarang menyediakan makanan dan minuman pada siang hari, menggelar
karaoke, disko dan sejenisnya,” kata Illiza.
Khusus
bagi non muslim, Wali Kota Illiza meminta agar dapat menghormati
pelaksanaan ibadah puasa dalam rangka pembinaan toleransi dan
kerukunan hidup umat beragama. “Bagi
warga negara asing diimbau untuk mengikuti ketentuan-ketentuan yang
berlaku selama Ramadhan.”
Kepada
kaum muslim/muslimat, wali kota meminta agar memakmurkan Masjid dan
Meunasah dengan melaksanakan Shalat Tarawih, Tadarus Al-Quran, Itikaf
dan ibadah lainnya. “Hindari perbuatan sia-sia yang dapat
mengurangi pahala puasa. Tunaikan zakt, perbanyak infaq, sedekah dan
menyantuni anak yatim dan fakir miskin,” ajak wali kota.
Tak
ketinggalan, Illiza
juga mengimbau
awak media cetak maupun
elektronik agar dapat
meningkatkan siaran dan terbitan yang bernuansa islami. “Mari
kita laksanakan ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam seruan
bersama ini dalam rangka menyemarakkan Ramadhan 1436 H dan menegakkan
syariat islam secara kaffah,” sebut Illiza.
Mengenai
sanksi yang akan diberikan jika ada yang melanggar seruan bersama
ini, wali kota menyatakan sanksinya lebih kepada sanksi sosial.
“Karena ini sifatnya imbauan atasu seruan, jika ada yang melanggar
kita akan lakukan pembinaan. Namun tidak tertutup kemungkinan izin
usaha para pelanggar juga bisa dicabut jika tetap membandel,” tegas
Illiza.
Sementara itu, Ketua DPRK Banda Aceh Arif Fadhillah SIKom yang ikut hadir pada kesempatan itu, menyampaikan empat
poin penting yang perlu diperhatikan pemerintah dalam menyambut bulan
Ramadhan, yakni menyangkut penyediaan air bersih, listrik, harga barang
dan Kamtibmas. (Jun)